2. Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Negeri dan Hakim pada, Pengadilan Tinggi. Bagian Kedua Kedudukan Pasal 2 Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana Kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Pasal 3 (1) Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh : a. Pengadilan Negeri; b. Pengadilan Tinggi. 2. Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. 3. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Untuk melaksanakan perannya sebagai pelaksana kekuasaan keha-kiman, peradilan agama memerlu-kan kesiapan yang maksimal se-hingga eksistensinya semakin diakui dan kesiapan tersebut meliputi (1). Badan peradilan yang terorganisir, (2). Sarana dan prasarana yang ter-diri dari hukum formil dan materil, (3). Aparat pelaksana dan, (4). Pengadilan Anak adalah jenis pengadilan di Indonesia yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara anak yang berhadapan dengan hukum ↗. Anak yang dimaksud sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah sebagai anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum PENGADILAN Pengadilan merupakan suatu lembaga yang menjalankan tugas kekuasaan kehakiman pada lingkungan peradilan. Landasan hukum kekuasaan kehakiman tertuang dalam pasal 24 UUD NRI Tahun 1945. Di Indonesia kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung serta lingkungan peradilan yang terletak di bawahnya seperti QqdsMot.

tugas dan wewenang pengadilan negeri adalah