1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
Nama : Tempat/tanggal lahir : No. KTP/SIM/N.I.K : Alamat lengkap : Status pekerjaan : dengan ini menyatakan yang sebenar-benarnya bahwa Saya tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengurus surat tidak pernah dipidana adalah sebagai berikut: Surat Permohonan bermaterai Rp10.000; Surat Pernyataan bermaterai Rp10.000; Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar ; Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 2 Lembar (KK) Fotocopy Ijazah terakhir 1 lembar
Urus Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, Begini Caranya di Pengadilan By Editor 9 Desember 2022 1 minute, 22 seconds Read Legal biz id - Sudah tahukah anda bagaimana caranya membuat Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana? Redaksi akan menyajikan informasi, bagaimana, langkahnya, lalu seperti apa prosesnya.
Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya saya tidak pernah dijatuhi hukuman Pidana dan tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran hukum pidana. Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya untuk memenuhi persyaratan dalam rangka mendaftarkan diri mengikuti Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan
Salah satu kelengkapan berkas yang harus dilengkapi pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia adalah surat pernyataan. Ada beberapa surat pernyataan yang harus dibuat dan ditandatangani di atas materai salah satunya adalah surat pernyataan tidak dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
8dmYB.
contoh surat pernyataan tidak pernah dipidana